Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Barat

Ardan,Dicky,Falih,Rizki,Yudha. Gambar tema oleh i-bob. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Rabu, 04 April 2012

5. Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas:

0 komentar
a.       Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas Sesuai Dengan lingkup tugasnya;
b.      Melaksanakan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.       Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan Kota Administrasi;
d.      Melaksanakan pemantauan, pencatatan dan sosialisasi serta pendampingan operasionalisasi sistem informasi di lingkungan Kota Administrasi
e.       Melaksanakan pemantauan, pencatatan dan pengedalian data atau informasi layanan pulik dan aparatur di lingkungan kota administrasi;
f.       Melaksanakan fasilitasi dan integrasi sistem informasi di lingkungan kota administrasi
g.      Melaksanakan sosialisasi dan publikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kota administrasi
h.      Melaksanakan bimbingan teknis sistem informasi publik dan aparatur di lingkungan kota administrasi
i.        Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis dalam perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan kota administrasi
j.        Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis bidang sistem  infromasi tingkat kota administrasi
k.      Menyiapkan bahan laporan suku dinas yang terkait dengan tugas seksi sistem informasi; dan
l.        Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas seksi sistem informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar