a. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melasksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Melaksanaan Perencanaan, Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
d. Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Serta pengoperasian teknologi multimedia di lingkungan Kota Administrasi;
e. Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan perangkat jaringan dan sarana penunjang teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
f. Melaksanakan pemantauan, pencatatan dan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
g. Melaksanakan penyusunan dan sosialisasi standar prosedur operasi, petunjuk teknis, petunjuk opereasional, dan dokumentasi bidang teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
h. Melaksanakan back up dan recovery terhadap data atau informasi dan sistem informasi, serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
i. Melaksanakan pelatihan dan pengembagian wawasan terhadap publik dan aparatur dalam bidang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
j. Melaksanakan Evaluasi dan pengendalian pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan kota Administrasi;
k. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis dalam perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan bidang teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
l. Melaksanakan konsultasi dan penanggulangan masalah teknologi informasi dan komunikasi tingkat Kota Administrasi;
m. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
n. Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
o. Melaporkan dan menyampaikan pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar