a. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Melaksanakan proses penerbi ijjin wartel dan warnet Kota Administrasi;
d. Melaksanakan pendataan terhadap penyelenggaraan jasa perposan, jasa pertelekomunikasi dan kegiatan informatika serta filatelis Kora Administrasi;
e. Melaksanakan izin penyelenggaraan jaringan tertutup lokal wire linen(end to end) Kota Administrasi
f. Melaksanakan penerbitan izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi Kota Administrasi
g. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan jasa perposan, pertelekomunikasian dan informatika Kota Administrasi
h. Melaksanakan pemberian perizinan perposan dan pertelekomunikasian antara lain izin galian kabel telekomunikasi untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi, hinder ordonasi (gangguan menara telekomunikasi), izin jasa titipan untuk kantor agen, izin instalasi penangkal petir, izin instalasi genst, izin instalasi kabel rumah atau gedung (IKR/G) dan izin kantor cabang lokal pelayanan operator penyelenggaraan telekomunikasi;
i. Melaksanakan pengendalian dan penerbitan terhadap pelanggaran standardisasi pos dan telekomunikasi;
j. Melaksanakan pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan atau televisi
k. Menyiapkan bahan laporan suku dinas yang terkait dengan tugas seksi pos dan telekomunikasi; dan
l. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas seksi pos dan telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar