Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Barat

Ardan,Dicky,Falih,Rizki,Yudha. Gambar tema oleh i-bob. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Rabu, 04 April 2012

3. Seksi Kehumasan mempunyai tugas :

0 komentar
a.       Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.      Melaksanakan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.       Melaksanakan penyiapan materi untuk Media Massa;
d.      Menyelenggarakan kemitraan dengan Pers;
e.       Melaksanakan penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pemrintah Daerah melalui publikasi di Media Massa
f.       Melakukan analisa dan Monitoring pemberitaan di Media Massa;
g.      Menyediakan atau Kontributor informasi Kota Administrasi kebutuhan Media Center (media online, media elektronik internal dan media lainnya);
h.      Melaksanakan penerbitan serta pendistribusian media tercetak Kota Administrasi;
i.        Mendukung pemanfaatan informasi publik Kota Administrasi;
j.        Melaksanakan fasilitas akses informasi publik terhadap Administrasi;
k.      Melaksanakan pengolahaan dan Pelayanan informasi Publik Kota Administrasi;
l.         Melaksanakan Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, informasi serta dokumentasi kehumasan Kota Administrasi;
m.    Melakukan pemantauan aspirasi masyarakat di tingkat Kota Adminstrasi;
n.      Melakukan Penyuluhan langsung kepada masyarakat tingkat Kota Administrasi;
o.      Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Seksi Kehumasan; dan
p.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Kehumasan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar