a. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Melaksanakan penyiapan materi untuk Media Massa;
d. Menyelenggarakan kemitraan dengan Pers;
e. Melaksanakan penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pemrintah Daerah melalui publikasi di Media Massa
f. Melakukan analisa dan Monitoring pemberitaan di Media Massa;
g. Menyediakan atau Kontributor informasi Kota Administrasi kebutuhan Media Center (media online, media elektronik internal dan media lainnya);
h. Melaksanakan penerbitan serta pendistribusian media tercetak Kota Administrasi;
i. Mendukung pemanfaatan informasi publik Kota Administrasi;
j. Melaksanakan fasilitas akses informasi publik terhadap Administrasi;
k. Melaksanakan pengolahaan dan Pelayanan informasi Publik Kota Administrasi;
l. Melaksanakan Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, informasi serta dokumentasi kehumasan Kota Administrasi;
m. Melakukan pemantauan aspirasi masyarakat di tingkat Kota Adminstrasi;
n. Melakukan Penyuluhan langsung kepada masyarakat tingkat Kota Administrasi;
o. Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Seksi Kehumasan; dan
p. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Seksi Kehumasan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar