a. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan Lingkup tugasnya;
c. Mengoordinasikan Penyusunan Kerja dan Anggaran (PKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas;
d. Melaksanakan Monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas;
e. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
f. Melaksanakan pengelolaan keuangan;
g. Melaksanakan pengelolaan barang;
h. Melaksanakan Surat – Menyurat dan kearsipan;
i. Memelihara dan merawat prasarana dan saran kerja;
j. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban kantor;
k. Melaksanakan pengelolaan ruang rapat atau pertemuan Suku Dinas;
l. Melaksanakan publikasi kegiatan, upacara dan peraturan acara Suku Dinas;
m. Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan (kegiatan, keunganan, kinerja, dan akuntabilitas) Suku Dinas; dan
o. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar