a. Memimpin dan Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas dan Fungsi Suku Dinas.
b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian, Seksi, dan Subkelompok jabatan Fungsional.
c. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan atau Instansi Pemerintah atau Swasta dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Suku Dinas; dan
d. Melaporkan dan Mempertanggung Jawabkan Pelaksanaan Tugas dan fungsi Suku Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar