Pemkot Jakarta Barat menggelar sosialisasi Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 6 tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten (Dekot/Dekab), Kamis (19/4), di ruang pola kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2. Acara dibuka H Rustam Effendi, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat. Dihadiri Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Asril Marzuki, diikuti sekitar 300 peserta dari para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, camat, wakil lurah, ketua LMK dan perwakilan RW.
Mengingat banyaknya peserta, sosialisasi dibagi dua gelombang. Pertama diikuti para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, camat, wakil lurah dengan narasumber H Arifin, Kabag Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan DKI. Sedang tahap dua diikuti para ketua LMK dan perwakilan RW dengan narasumber H Azis, anggota DPRD DKI.
Membacakan sambutan Wali Kota Jakarta Barat H Burhanuddin, Seko mengatakan Perda Nomor 6 tahun 2011 yang diundangkan dalam lembaran daerah mulai 15 November 2011, antara lain mengatur tata cara pemilihan, persyaratan, keanggotaan, masa bakti, pimpinan sekretariat dan pembiayaan dewan kota/dewan kabupaten. “Dengan dikeluarkannya Perda No 6 tahun 2011, maka Perda sebelumnya no 7 tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten tidak berlaku lagi atau dicabut,” jelasnya.
Dikatakan, dekot/dekab merupakan lembaga musyawarah lingkup masyarakat tingkat kota dan kabupaten membantu wali kota/bupati untuk menggerakan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Institusi yang berbasis kemasyarakatan ini bukan sebagai lembaga perwakilan politik atau DPRD, tapi lebih merupakan representasi perwakilan masyarakat pada setiap kecamatan sebagai penghubung antara wilayah kerja kota/kabupaten dengan masyarakat.
Terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Juli 2012 mendatang, Seko mengingatkan masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mengecek namanya dalam daftar pemilih di kantor kelurahan. “Suksesnya Pilkada di DKI Jakarta merupakan kewajiban kita semua,” tandasnya. Diiharapkan warga menggunakan haknya untuk memilih yang terbaik dari sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada pemungutan suara nanti.
Kabag Tata Pemerintahan Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha menjelaskan sosialisasi bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman tentang mekanisme pemilihan calon anggota dekot/dekab secara benar dan sesuai prosedur, memberikan pemahaman tentang tugas, hak dan wewenang yang harus dilaksanakan anggota dekot/dekab, serta pemahaman tentang hubungan kerja dengan pemerintah kota/kabupaten.
Dikatakan, para wakil lurah nantinya akan bertugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) untuk bakal calon dekot di masing-masing kelurahan. Sebelumnya, para lurah telah mengikuti sosialisasi Perda tersebut di tingkat Provinsi DKI.
Sementara narasumber H Arifin, menyampaikan tentang mekanisme pemilihan, syarat menjadi anggota serta tugas dan kewajiban dekot/dekab di wilayah DKI sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2011. Menurutnya, terdapat perbedaan antara Perda nomor 6 tahun 2011 dengan Perda sebelumnya nomor 7 tahun 2001 tentang kedudukan dan peran dekot/dekab serta mekanisme pemilihannya.
Dalam Perda 7 tahun 2001 disebutkan dekot/dekab merupakan lembaga konsultatif yang memberikan pertimbangan dan bersifat koordinatif dalam hubungan kerja untuk menentukan kebijakan operasional pada wali kota/bupati. Hubungan kerjanya bersifat kemitraan dengan pemkot/pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Sedang dalam Perda 6 tahun 2011, dekot/dekab merupakan lembaga musyawarah membantu wali kota/bupati untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Mengenai mekanisme pemilihan, dalam Perda 7 tahun 2001 anggota dekot/dekab diusulkan oleh dewan kelurahan, selanjutnya dilakukan pemilihan dan ditetapkan oleh DPRD. Mekanisme pemilihannya untuk bakal calon dekot/dekab di tingkat kelurahan diusulkan oleh dewan kelurahan, selanjutnya dipilih dan ditetapkan oleh DPRD. Sedang dalam Perda 6 tahun 2011, anggota dekot/dekab diusulkan oleh masyarakat untuk disetujui oleh DPRD DKI, selanjutnya ditetapkan Gubernur. Mekanimsme pemilihannya di tingkat kelurahan oleh PPK dan di tingkat kota/kabupaten dilakukan oleh panitia pemilihan daerah kota/kabupaten.
Anggota DPRD DKI, Azis, menambahkan pelaksanaan pemilihan dekot/dekab setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. “Kini sedang dalam proses penyusunannya,” katanya. Sedang pelaksanaan pemilihan dekot/dekab di wilayah DKI diperkirakan tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar