Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Barat

Ardan,Dicky,Falih,Rizki,Yudha. Gambar tema oleh i-bob. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Rabu, 04 April 2012

4. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas :

0 komentar
a.      Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.      Melasksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.       Melaksanaan Perencanaan, Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
d.      Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Serta pengoperasian teknologi multimedia di lingkungan Kota Administrasi;
e.       Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan perangkat jaringan dan sarana penunjang teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
f.       Melaksanakan pemantauan, pencatatan dan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kota Administrasi;
g.      Melaksanakan penyusunan dan sosialisasi standar prosedur operasi, petunjuk teknis, petunjuk opereasional, dan dokumentasi bidang teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
h.      Melaksanakan back up dan recovery terhadap data atau informasi dan sistem informasi, serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
i.        Melaksanakan pelatihan dan pengembagian wawasan terhadap publik dan aparatur dalam bidang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
j.        Melaksanakan Evaluasi dan pengendalian pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan kota Administrasi;
k.      Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis dalam perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan bidang teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
l.        Melaksanakan konsultasi dan penanggulangan masalah teknologi informasi dan komunikasi tingkat Kota Administrasi;
m.    Melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Kota Administrasi;
n.      Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
o.      Melaporkan dan menyampaikan pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar