Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Barat

Ardan,Dicky,Falih,Rizki,Yudha. Gambar tema oleh i-bob. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Rabu, 04 April 2012

2. Subbagian Tata Usaha Mempunyai Tugas :

0 komentar
a.      Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.      Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan Lingkup tugasnya;
c.       Mengoordinasikan Penyusunan Kerja dan Anggaran (PKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas;
d.      Melaksanakan Monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas;
e.       Melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
f.       Melaksanakan pengelolaan keuangan;
g.      Melaksanakan pengelolaan barang;
h.      Melaksanakan Surat – Menyurat dan kearsipan;
i.        Memelihara dan merawat prasarana dan saran kerja;
j.        Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban kantor;
k.      Melaksanakan pengelolaan ruang rapat atau pertemuan Suku Dinas;
l.        Melaksanakan publikasi kegiatan, upacara dan peraturan acara Suku Dinas;
m.    Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha;
n.      Mengoordinasikan penyusunan laporan (kegiatan, keunganan, kinerja, dan akuntabilitas) Suku Dinas; dan
o.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar